BERANDA KITA

Entri Populer

Rabu, 13 Oktober 2010

SURAT EKSEPSI ATAS SURAT DAKWAAN

EKSEPSI

Terdakwa: T***N

Didakwa: Pasal 378 KUHP

Majelis Hakim dan saudara Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati.

Setelah saya Penasihat Hukum mempelajari Surat Dakwaan Jaksa PU tanggal 08 Maret 2010 terhadap terdakwa yang dibacakan oleh Jaksa PU dalam sidang tanggal 19 Maret 2010, atau seminggu yang lalu, maka pada sidang hari ini perkenankanlah saya Penasihat Hukum mengajukan dan membacakan eksepsi yang selengkapnya adalah sebagai berikut.

Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah obscuur libel, tidak jelas dan kabur, dan oleh karenanya tidak memenuhi syarat materiil surat dakwaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, alasannya sebagaimana diuraikan berikut ini.

1. Bab 2 tentang status penahanan ditulis sebutan ditahan, seharusnya penahanan. Berkaitan dengan tentang penyusunan dan tata bahasa surat dakwaan yang tidak tepat.

2. Penggunaan kata “dan” dalam menentukan periode waktu, seharusnya digunakan kata “sampai”. Karena periode waktu tidak dapat dipisah. Hal ini melanggar syarat materiil surat dakwaan tentang tempus delictie.

3. JPU tidak menerangkan dengan jelas unsur-unsur penipuan seperti yang didakwakan, di mana letak unsur secara melawan hukum, unsur rangkaian kebohongan dan tipu muslihat, tidak dijelaskan secara nyata dan gamblang, sehingga terjadi kesalahan dalam menerapkan pasal yang digunakan untuk mendakwa saudara T***n. Karena unsur-unsur pasal 378 KUHP tentang Penipuan sebagaimana yang didakwakan atas saudara T***n tidak disebutkan dan tidak dijelaskan secara utuh dan jelas.

4. Kenyataan bahwa JPU tidak jelas menyebut tempus delictie perkara, karena tidak dijelaskan kapan N*****i menyerahkan uangnya, karena pada poin D dakwaan hanya disebut “bahwa atas bujuk rayu terdakwa akhirnya N*****i terpengaruh dan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 50.000.000 juta” saja. Hal ini tentu saja tidak memenuhi syarat materiil surat dakwaan.

5. Dalam dakwaan poin A dan D, dikatakan bahwa saudara N*****i menyerahkan uang sebesar “Rp 50.000.000 juta”. Artinya tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 500.000.000.000.000 (lima ratus trilyun rupiah). Suatu jumlah yang mustahil. Kalaupun tidak , berarti JPU telah melakukan kesalahan secara materiil tentang fakta-fakta kasusnya.

6. Pelanggaran terhadap surat perjanjian yang dijadikan salah satu dakwaan pada poin E surat dakwaan merupakan wanprestasi yang merupakan ranah hukum perdata, sehingga bertentangan dengan kewenangan absolut PN.

Ada kemungkinan saudara Jaksa PU memang tidak memahami makna rumusan norma dari Pasal 378 KUHP ini dan tidak menguasai teknik penggunaan bahasa dan penyusunan Surat Dakwaan secara baik dan benar sehingga isi surat dakwaannya kabur dan tidak jelas seperti ini. Surat dakwaan yang obscuur libel seperti ini harus dinyatakan batal demi hukum.

Berdasarkan atas keberatan yang telah diuraikan tersebut, maka dengan ini saya Penasihat Hukum Terdakwa mohon agar Majelis Hakim memutus tentang eksepsi ini sebagai berikut:

1. Menerima eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa dengan alasan-alasannya.

2. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor 02/MLG/2/2010 tanggal 08 Maret 2010 yang dibacakan dalam sidang tanggal 19 Maret 2010 adalah batal demi hukum.

3. Atau setidak-tidaknya membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor 02/MLG/2/2010 tanggal 08 Maret 2010 yang dibacakan dalam sidang tanggal 19 Maret 2010.

4. Mengembalikan berkas perkara pada JPU.

5. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah yang telah dicemarkan nama baiknya oleh adanya penuntutan Jaksa Penuntut Umum ini.

Demikian eksepsi saya sebagai Penasihat Hukum Terdakwa

Malang, 26 Maret 2010

Hormat Saya Penasihat Hukum

AFTHA’s Law Firm

(BERDASAR PADA CONTOH BUKU “KEMAHIRAN DAN KETERAMPILAN PRAKTEK PERADILAN PIDANA”, OLEH BPK. ADAMI CHAZAWI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar