BERANDA KITA

Entri Populer

Sabtu, 06 Oktober 2012

CONTOH FORMAT CV (Curriculum Vitae)




CURRICULUM VITAE

ABDUL FATTAH
Jln.Diponegoro, RT 05, kec. Selong, Lombok Timur 83612
abdulfattah_sh@yahoo.com
(+62)87 859 884 xxx

 

EDUCATION BACKGROUND
        
2005 – 2008    :    SMAN 1 SELONG       
·         2008 – 2012    :     BACHELOR DEGREE OF LAW from Law Faculty of Brawijaya University Malang.  


WORK EXPERIENCE
-          Fresh Graduate from Major Business Law, Law Faculty of Brawijaya University Malang

ORGANIZATION EXPERIENCE

2008-2009       :           Tapak Suci Martial Arts
2008-2012       :           FORSA (Forum Studi Agama Islam FH-UB)

 
SEMINARS AND TRAINING HAD BEEN ATTENDED

·         2011    Perseroan Terbatas: Kerugian Perusahaan dan Gugatan Pemegang Saham
·         2009    National Seminar Electoral Politic 2009 dan Masa Depan Penegakan HAM
·         2008    PISMA (Pembinaan Islam Mahasiswa Baru)

OTHERS INTEREST AND SKILL
Languages      :           Bahasa Indonesia, English and Basic Deutsch ( Germany )

IT skills           :           Windows XP/Vista, MS Office XP (2007), Internet.

Other skills       :         Writer, has talent as a novelist, poems maker. Open for new challenges and outgoing personality. Have a good intuition to choose the best way for solving problems.

ACHIEVEMENTS

·         2010 The 2nd Winner of Qiro’atul Sab’ah at 6th Musabaqoh Tilawatil Quran Brawijaya University
·         2009 Quarter Finalist Silat Martial Arts Competition at Brawijaya’s Olimpiade.




I declare the details stated to be true and complete
Abdul Fattah

(CV updated on October, 2nd 2012)

Rabu, 13 Oktober 2010

SURAT EKSEPSI ATAS SURAT DAKWAAN

EKSEPSI

Terdakwa: T***N

Didakwa: Pasal 378 KUHP

Majelis Hakim dan saudara Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati.

Setelah saya Penasihat Hukum mempelajari Surat Dakwaan Jaksa PU tanggal 08 Maret 2010 terhadap terdakwa yang dibacakan oleh Jaksa PU dalam sidang tanggal 19 Maret 2010, atau seminggu yang lalu, maka pada sidang hari ini perkenankanlah saya Penasihat Hukum mengajukan dan membacakan eksepsi yang selengkapnya adalah sebagai berikut.

Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah obscuur libel, tidak jelas dan kabur, dan oleh karenanya tidak memenuhi syarat materiil surat dakwaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, alasannya sebagaimana diuraikan berikut ini.

1. Bab 2 tentang status penahanan ditulis sebutan ditahan, seharusnya penahanan. Berkaitan dengan tentang penyusunan dan tata bahasa surat dakwaan yang tidak tepat.

2. Penggunaan kata “dan” dalam menentukan periode waktu, seharusnya digunakan kata “sampai”. Karena periode waktu tidak dapat dipisah. Hal ini melanggar syarat materiil surat dakwaan tentang tempus delictie.

3. JPU tidak menerangkan dengan jelas unsur-unsur penipuan seperti yang didakwakan, di mana letak unsur secara melawan hukum, unsur rangkaian kebohongan dan tipu muslihat, tidak dijelaskan secara nyata dan gamblang, sehingga terjadi kesalahan dalam menerapkan pasal yang digunakan untuk mendakwa saudara T***n. Karena unsur-unsur pasal 378 KUHP tentang Penipuan sebagaimana yang didakwakan atas saudara T***n tidak disebutkan dan tidak dijelaskan secara utuh dan jelas.

4. Kenyataan bahwa JPU tidak jelas menyebut tempus delictie perkara, karena tidak dijelaskan kapan N*****i menyerahkan uangnya, karena pada poin D dakwaan hanya disebut “bahwa atas bujuk rayu terdakwa akhirnya N*****i terpengaruh dan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 50.000.000 juta” saja. Hal ini tentu saja tidak memenuhi syarat materiil surat dakwaan.

5. Dalam dakwaan poin A dan D, dikatakan bahwa saudara N*****i menyerahkan uang sebesar “Rp 50.000.000 juta”. Artinya tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 500.000.000.000.000 (lima ratus trilyun rupiah). Suatu jumlah yang mustahil. Kalaupun tidak , berarti JPU telah melakukan kesalahan secara materiil tentang fakta-fakta kasusnya.

6. Pelanggaran terhadap surat perjanjian yang dijadikan salah satu dakwaan pada poin E surat dakwaan merupakan wanprestasi yang merupakan ranah hukum perdata, sehingga bertentangan dengan kewenangan absolut PN.

Ada kemungkinan saudara Jaksa PU memang tidak memahami makna rumusan norma dari Pasal 378 KUHP ini dan tidak menguasai teknik penggunaan bahasa dan penyusunan Surat Dakwaan secara baik dan benar sehingga isi surat dakwaannya kabur dan tidak jelas seperti ini. Surat dakwaan yang obscuur libel seperti ini harus dinyatakan batal demi hukum.

Berdasarkan atas keberatan yang telah diuraikan tersebut, maka dengan ini saya Penasihat Hukum Terdakwa mohon agar Majelis Hakim memutus tentang eksepsi ini sebagai berikut:

1. Menerima eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa dengan alasan-alasannya.

2. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor 02/MLG/2/2010 tanggal 08 Maret 2010 yang dibacakan dalam sidang tanggal 19 Maret 2010 adalah batal demi hukum.

3. Atau setidak-tidaknya membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor 02/MLG/2/2010 tanggal 08 Maret 2010 yang dibacakan dalam sidang tanggal 19 Maret 2010.

4. Mengembalikan berkas perkara pada JPU.

5. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah yang telah dicemarkan nama baiknya oleh adanya penuntutan Jaksa Penuntut Umum ini.

Demikian eksepsi saya sebagai Penasihat Hukum Terdakwa

Malang, 26 Maret 2010

Hormat Saya Penasihat Hukum

AFTHA’s Law Firm

(BERDASAR PADA CONTOH BUKU “KEMAHIRAN DAN KETERAMPILAN PRAKTEK PERADILAN PIDANA”, OLEH BPK. ADAMI CHAZAWI)

Senin, 11 Oktober 2010

1.Pengertian Kredit dan Pembiayaan

Menurut asal mulanya kata kredit berasal dari kata credere yang artinya Adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperoleh kepercayaan. Sedangkan bagi si pemberi kredit artinya memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit sering diartikan memperoleh barang dengan membayar dengan cicilan atau angsuran dikemudian hari atau memperoleh pinjaman uang yang pembayarannya dilakukan dikemudian hari dengaan cicilan atau angsuran sesuai dengan perjanjian.

Pengertian kredit menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

2. Unsur-Unsur Kredit

1. Kepercayaan

Suatu keyakinan bahwa kredit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu /dimasa datang. Karena dimana sebelumnya sudah dilakukan penelitian tentang nasabah.

2. Tenggang waktu

Jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telaah disepakati

3. Degree of risk

Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun risiko yang tidak disengaja. Misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsure kesengajaan lainnya.

4. Prestasi

Akibat berkembangnya zaman, transaksi kredit menyangkut uang yang sering ditemukan.

3. Jenis-Jenis Kredit

a. Kredit Investasi

Kredit jangka menengah atau panjang untuk debitor dalam membiayai barang-barang modal dalam rangka modernisasi, rehabilitasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru.

b. Kredit Modal Kerja

Kredit yang diberikan untuk membiayai modal operasional kerja.

c. kredit Komsumtif

Merupakan kredit perorangan untuk tujuan nonbisnis, karena merupakan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

4. Dasar-dasar Pemberian Kredit

Sebelum kredit disalurkan pihak perbankan terlebih dahulu mengadakan kriteria penilaian untuk mendapatkan nasabah yang benar-benar menguntungkan dilakukan dengan metode analisis 5 c dan 4 p.

Yang dimaksud dengan 4p Yaitu :

1. Personality

Bahwa bank mencari data lengkap personal si pemohon kredit.

2. Purpose

Pihak bank harus mengetahui tujuan peminjaman dan penggunaan kredit tersebut.

3. Prospect

Pihak bank harus menganalisa prospek bentuk usaha yang dilakukan pemohon kredit.

4. Payment

Pihak bank harus mengetahui jelas kemampuan pemohon kredit untuk melunasi utang kredit sesuai perjanjian.

Yang dimaksud dengan 5c yaitu :

1. Character

Bahwa pemohon memiliki watak, sifat dan kepribadian yang baik.

2. Capacity

Kemampuan nasabah dalam mengelola dan mengembangkan usahanya.

3. Capital

Bank harus meneliti terlebih dahulu tentang modal yang telah dimiliki pemohon kredit.

4. Colleteral

Jaminan untuk mencegah wanprestasi nasabah nantinya.

5. Condition of economy

Bank perlu memperhatikan kondisi ekonomi dan sektor usaha pemohon.

5. Proses Pemberian Kredit Bank

a. Pengajuan Permohonan

b. Penelitian Berkas Kredit

c. Penilaian Kelayakan Kredit

1. Aspek yuridis/hukum

Yang kita nilai dalam aspek ini adalah masalah legalitas badan usaha serta izin-izin yang dimiliki perusahaan yang mengajukan kredit.

2. Aspek pemasaran

Menilai prospek usaha yang dijalankan pemohon.

3. Aspek keuangan

Aspek yang dinilai adalah sumber-sumber dana yang dimiliki untuk membiayai usahanya dan bagaimana penggunaan dana tersebut.

4. Aspek teknis/operasional

Aspek yang ditinjau dari segi pelaksanaan usha dan kondisi sarana prasarana.

5. Aspek manajemen

Penilaian terhadap pengelolaan dan SDM di dalamnya.

6. Aspek sosial ekonomi

Menilai dampak dari kegiatan usaha tersebut bagi masyarakat dalam segi ekonomi maupun sosial.

7. Aspek AMDAL

Merupakan syarat pokok beroperasinya peusahaan karena berhubungan dengan dampak terhadap lingkungan.

6. Pengertian Jaminan dan Agunan

Jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitor untuk melunasi kredit sesuai yang diperjanjikan.

Menurut Pasal 1 angka 23 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 J.O Undang-Undang No. 10 tahun 1998, Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayan berdasarkan prinsip Syariah.

Fungsi jaminan adalah untuk menyakinkan bank atau kreditor bahwa debitor mempunyai kemampuan untuk melunasi kredit yang diberikan kepaanya sesuai yang diperjanjikan.

Macam-macam jaminan:

1. Jaminan Perorangan

Jaminan pihak ketiga yang bertindak untuk menjamin dipenuhinya kewajiban oleh debitor.

2. Jaminan Kebendaan

Suatu tindakan berupa suatu penjaminan yang dilakukan oleh kreditor terhadap debitornya.

ANALISIS

KONSTITUSI EKONOMI

Dengan meluasnya paham globalisme, atau yang biasa disebut globalisasi dalam segala sendi kehidupan manusia, tentu saja mempengaruhi negara dalam arti luas. Konstitusi ekonomi kita ditengarai masih rentan terhadap arus neoliberalisme, yang tentu saja tidak sesuai dengan nilai-nilai ekonomi bangsa ini.

Seperti diketahui, bahwa perdebatan sengit kelompok idealis dengan kelompok pragmatis tentu memiliki argumen tersendiri. Dalam perkara ini saya lebih memihak pada kelompok idealis. Pendapat ini tentu didasari alasan-alasan yang masuk akal menurut pemahaman saya, yaitu:

1. Konstitusi menyatakan bahwa, perekonomian disusun bersama atas dasar kekeluargaan di mana cabang-cabang produksi di bumi, air dan udara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh pemerintah dan digunakan untuk hajat hidup orang banyak. (pasal 33 ayat 1-3 UUD 1945). Paham ini telah meresap ke dalam sumsum bangsa ini, di mana paham ini telah digunakan sejak bangsa ini merdeka. Oleh karena itu menurut saya, tidak peduli globalisasi telah merajai dunia, akan tetapi tetap saja paham ekonomi yang seperti ini yang pantas, dan paling cocok diterapkan di negeri ini. Bayangkan saja apabila sampai pasal, atau mungkin makna pasal ini diubah oleh paham pragmatis, asas kekeluargaan yang terkandung di dalamnya tentu saja berubah. Jika asas ini berubah, segala nilai dan sendi dalam konstitusi ini pun akan berubah. Hal ini akan menimbulkan efek rantai yang justru sangat buruk bagi bangsa ini.

2. Dalam neoliberalisme, swastanisasi, privatisasi, komersialisasi dan sebagainya tentu akan merugikan negara ini. Jika kelompok pragmatis menerapkannya, maka tentu saja dapat diambil kesimpulan bahwa hal ini tentu saja tidak cocok dengan kekuatan ekonomi bangsa ini, di mana investor asing tentu akan memanfaatkan kelemahan negara ini dengan menguasai seluruh sendi-sendi ekonomi dan poduksi bangsa, yang berarti mereka akan mengeruk keuntungan dari bangsa ini dengan mengorbankan bangsa kita dengan dalih menyesuaikan perekonomian kita dengan perekonomian global. Sungguh suatu candaan karena untuk ekonomi negara ini pun masih megap-megap untuk memenuhin kebutuhannya sendiri, apalagi untuk menyesuaikan diri dengan negara-negara maju.

3. Apabila dilihat dari pasal 33, tujuan utamanya adalah untuk kemajuan ekonomi nasional. Jadi pandangan kelompok pragmatis yang ingin menyesuaikan peekonomian kita dengan perekonomian global tentu saja kontradiktif dengan esensi pasal ini. Mantapkan dulu perekonomian negara ini, baru kita menatap jauh ke luar.

Dalam hal ini, seharusnya MK tidak perlu menjadi pihak yang pasif, yang hanya tunggu diminta untuk mengkaji kebijakan ekonomi pemerintah agar tidak keluar dari konstitusi yang ada, yang masih berpegang pada paham idealis yang mempertahankan konsep tipe konstitusi ekonomi negara non-komunis.

Selasa, 11 Agustus 2009

Anda mau gratis barang elektronik seperti Xgames, Ponsel, atau MP3 caranya sangat mudah , yaitu :
1. Klik http://www.xpango.com?ref=91872489
2. Pilih salah satu jenis hadiah yang anda sukai, GAMING, MOBILE atau MP3
3. Klik Sign Up Now
4. Isi Registrasi Form,
untuk isian Referal ID isi 91872489
kalau udah di isi semua klik Register
5. Buka email anda untuk mengaktifkan pendaftaran yang sudah di emailkan oleh Xpango

6. Anda akan mendapatkan website Replika
7. Promosikan website tersebut kepada temen-temen anda
8. Anda tinggal menunggu kiriman hadiah yang anda inginkan
Selamat mencoba semoga sukses

Jumat, 17 Juli 2009

Saat kemakmuran mulai menghampiri...

Saat hembusan ketenangan mulai tercium...

Saat rasa kedamaian mulai dinikmati..

Hingga saat surga seakan tampak di depan mata...

Ulah tangan-tangan setan merusaknya,
Menghancurkan mimpi-mimpi indah malaikat,
Meluluh-lantakkan harapan yang bukan mereka yang membangunnya,
Dan membunuh semua angan makhluk Tuhan yang taat kepada-Nya..!!

TERORISME, profesi yang tak akan pernah menjadi berkah,
yang tak akan pernah membawa kedamaian,
yang akan selalu menjadi
NERAKA di dalam SURGA..!!