BERANDA KITA

Entri Populer

Senin, 11 Oktober 2010

1.Pengertian Kredit dan Pembiayaan

Menurut asal mulanya kata kredit berasal dari kata credere yang artinya Adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperoleh kepercayaan. Sedangkan bagi si pemberi kredit artinya memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit sering diartikan memperoleh barang dengan membayar dengan cicilan atau angsuran dikemudian hari atau memperoleh pinjaman uang yang pembayarannya dilakukan dikemudian hari dengaan cicilan atau angsuran sesuai dengan perjanjian.

Pengertian kredit menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

2. Unsur-Unsur Kredit

1. Kepercayaan

Suatu keyakinan bahwa kredit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu /dimasa datang. Karena dimana sebelumnya sudah dilakukan penelitian tentang nasabah.

2. Tenggang waktu

Jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telaah disepakati

3. Degree of risk

Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun risiko yang tidak disengaja. Misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsure kesengajaan lainnya.

4. Prestasi

Akibat berkembangnya zaman, transaksi kredit menyangkut uang yang sering ditemukan.

3. Jenis-Jenis Kredit

a. Kredit Investasi

Kredit jangka menengah atau panjang untuk debitor dalam membiayai barang-barang modal dalam rangka modernisasi, rehabilitasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru.

b. Kredit Modal Kerja

Kredit yang diberikan untuk membiayai modal operasional kerja.

c. kredit Komsumtif

Merupakan kredit perorangan untuk tujuan nonbisnis, karena merupakan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

4. Dasar-dasar Pemberian Kredit

Sebelum kredit disalurkan pihak perbankan terlebih dahulu mengadakan kriteria penilaian untuk mendapatkan nasabah yang benar-benar menguntungkan dilakukan dengan metode analisis 5 c dan 4 p.

Yang dimaksud dengan 4p Yaitu :

1. Personality

Bahwa bank mencari data lengkap personal si pemohon kredit.

2. Purpose

Pihak bank harus mengetahui tujuan peminjaman dan penggunaan kredit tersebut.

3. Prospect

Pihak bank harus menganalisa prospek bentuk usaha yang dilakukan pemohon kredit.

4. Payment

Pihak bank harus mengetahui jelas kemampuan pemohon kredit untuk melunasi utang kredit sesuai perjanjian.

Yang dimaksud dengan 5c yaitu :

1. Character

Bahwa pemohon memiliki watak, sifat dan kepribadian yang baik.

2. Capacity

Kemampuan nasabah dalam mengelola dan mengembangkan usahanya.

3. Capital

Bank harus meneliti terlebih dahulu tentang modal yang telah dimiliki pemohon kredit.

4. Colleteral

Jaminan untuk mencegah wanprestasi nasabah nantinya.

5. Condition of economy

Bank perlu memperhatikan kondisi ekonomi dan sektor usaha pemohon.

5. Proses Pemberian Kredit Bank

a. Pengajuan Permohonan

b. Penelitian Berkas Kredit

c. Penilaian Kelayakan Kredit

1. Aspek yuridis/hukum

Yang kita nilai dalam aspek ini adalah masalah legalitas badan usaha serta izin-izin yang dimiliki perusahaan yang mengajukan kredit.

2. Aspek pemasaran

Menilai prospek usaha yang dijalankan pemohon.

3. Aspek keuangan

Aspek yang dinilai adalah sumber-sumber dana yang dimiliki untuk membiayai usahanya dan bagaimana penggunaan dana tersebut.

4. Aspek teknis/operasional

Aspek yang ditinjau dari segi pelaksanaan usha dan kondisi sarana prasarana.

5. Aspek manajemen

Penilaian terhadap pengelolaan dan SDM di dalamnya.

6. Aspek sosial ekonomi

Menilai dampak dari kegiatan usaha tersebut bagi masyarakat dalam segi ekonomi maupun sosial.

7. Aspek AMDAL

Merupakan syarat pokok beroperasinya peusahaan karena berhubungan dengan dampak terhadap lingkungan.

6. Pengertian Jaminan dan Agunan

Jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitor untuk melunasi kredit sesuai yang diperjanjikan.

Menurut Pasal 1 angka 23 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 J.O Undang-Undang No. 10 tahun 1998, Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayan berdasarkan prinsip Syariah.

Fungsi jaminan adalah untuk menyakinkan bank atau kreditor bahwa debitor mempunyai kemampuan untuk melunasi kredit yang diberikan kepaanya sesuai yang diperjanjikan.

Macam-macam jaminan:

1. Jaminan Perorangan

Jaminan pihak ketiga yang bertindak untuk menjamin dipenuhinya kewajiban oleh debitor.

2. Jaminan Kebendaan

Suatu tindakan berupa suatu penjaminan yang dilakukan oleh kreditor terhadap debitornya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar